Kontrak Kuliah

Mata Kuliah Studio Perancangan dan Pembangunan Kota

Minggu, 15 Januari 2012

Penerapan UR di Kota Semarang

Penerapan Urban Regeneration di Kota Semarang beserta perancangan dan pembiayaannya bisa dilihat pada link per wilayah studi disamping kanan

Lokasi-lokasi UR di Kota Semarang


Wilayah perancangan adalah Kota Semarang dengan menggunakan konsep ”comfortable city”, dengan lebih menekankan pada kawasan permukiman, dikarenakan banyaknya permasalahan yang ada dan lebih mengarah pada tipologi urban regeneration kedua, yaitu pada informal settlement. Kota Semarang merupakan ibukota provinsi sehingga perlu adanya perbaikan kualitas lingkungan agar lebih nyaman untuk ditinggali, khususnya bagi masyarakat yang ada di dalam kota tersebut.
Adapun kawasan-kawasan terpilih yang menjadi objek studi adalah kawasan permukiman di Kota Semarang, yaitu:
1.      Kelurahan Kauman
2.      Kelurahan Wonosari
3.      Kelurahan Kemijen
4.      Kelurahan Ngesrep
5.      Kelurahan Podorejo
 Untuk lebih jelasnya bisa mengklik link disamping----------------->

Teori-teori


Kota yang baik merupakan suatu kesatuan sistem organisasi, baik bersifat sosial, visual maupun fisik yang terancang secara terpadu. Suatu kota tidak cukup hanya direncanakan tetapi juga harus dirancang. Perancangan Kota (urban design) merupakan jembatan antara perencanaan kota dan perancangan arsitektural (baik bangunan maupun ruang-ruang luar diantaranya), bersifat 3 dimensi dan mudah dipahami secara visual.
(Diktat mata kuliah Perancangan Kota, 2008)
           Kriteria terukur adalah kriteria dasar perancangan kota kriteria yang secara kuantitatif dapat diukur dan diperoleh dari pertimbangan-pertimbangan faktor fisik dasar, ekonomi maupun budaya. Kriteria terukur ini dapat dibagi menjadi kriteria lingkungan alami dan bentuk, massa bangunan dan intensitas bangunan (Shirvani, 1985:133). Hal ini biasanya berhubungan dengan ketinggian, besar, rasio ukuran luas lantai, setback, buildilng coverage. Kriteria terukur digunakan untuk menyusun amplop bangunan, yaitu suatu kerangka atau garis batasan maya untuk membatasi kawasan tersebut boleh dibangun. Batasan-batasan ini menyangkut ketinggian bangunan (KLB) dan sempadan bangunan.(KDB dan GSB).
  Kriteria tak terukur adalah kriteria yang lebih menekankan pada aspek kualitatif di lapangan, karena menyangkut perasaan atau persepsi manusia yang melihatnya (penataan visual kawasan). Kriteria tak terukur ini pernah dikemukakan oleh beberapa studi antara lain The Urban Design Plan of San Fransisco (1970), Urban System Research and Engineer Inc. (1977) dan Kevin Lynch (1981). Menurut Hamid Shirvani (1985: 57), kriteria tak terukur terdiri atas enam konsep.
Urban regeneration terdiri dari dua kata penting yaitu urban dan regeneration. Urban sendiri berarti kota sedangkan regeneratioan dapat diartikan sebagai proses penggantian sesuatu yang telah rusak menjadi terlihat baru kembali. Untuk memahami makna urban regeneration secara jelas dapat dengan melihat contoh urban regeneration yang ada di Glasgow, Inggris. Kota ini dulu sebelum tahun 90-an  merupakan kota industri tapi kemudian berubah menjadi City of Culture yang berbasis pada pemanfaatan energi kota. Perubahan fungsi kota di Kota Glasgow juga merubah kegiatan ekonominya yang kemudian meningkatkan perekonomian di kota ini tanpa meninggalkan budaya dari masyarakatnya. Dari penjelasan contoh di atas dapat diketahui bahwa urban regeneration mempunyai pengertian sebagai perubahan struktur kehidupan kota dalam berbagai bidang kehidupan untuk mendapatkan kehidupan kota yang lebih baik.
Suatu kota yang melakukan urban regeneration mempunyai beberapa alasan diantaranya adalah keadaan kota yang mulai tidak sehat dan ditinggalkan penduduknya, sesuatu yang mengalami kerusakan, kota yang terbengkalai, dan sebagainya. Urban regeneration sendiri mempunyai beberapa bentuk diantaranya adalah :
1.      Revitalisasi adalah upaya mengembalikan fungsi kawasan yang dulu hilang dengan memperhatikan aspek fisik, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
2.      Urban renewal adalah suatu upaya perawatan kembali suatu wilayah dengan mengganti sebagian atau seluruh unsur-unsur lama dengan unsur-unsur baru dengan tujuan untuk meningkatkan vitalitas dan kualitas lingkungan sehingga kawasan tersebut memberikan kontribusi yang lebih baik bagi kota secara keseluruhan (UU No. 24 / Tahun 1992).
3.      Gentrifikasi merupakan upaya vitalitas suatu kawasan kota melalui upaya peningkatan kualitas lingkungan tanpa menimbulkan perubahan struktur kawasan.
Dalam urban regeneration juga terdapat tiga tipologi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu daerah perlu melakukan urban regeneration atau tidak. Adapun tipologi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Urban centre merupakan suatu kawasan yang memiliki jaringan transportasi yang kuat, mengandung banyak warisan budaya, terdapat beberapa residential activity, terdapat CBD dengan guna lahan yang padat dan harga lahan tinggi, munculnya secondary nodes.
2.      Informal settlement merupakan area yang illegal dan memiliki lingkungan yang berbahaya dengan tingkat kemiskinan yang tinggi serta infrastruktur yang terbatas.
3.      Exclusion areas merupakan kawasan inner city dan peripheral location yang dipenuhi dengan banyaknya migrant dan memiliki standar pelayanan sosial yang rendah.